Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov). Setnov ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini.
Sedianya, Setnov ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Namun pihak Setya Novanto menolak penandatanganan surat penahanan yang dibawa penyidik KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, meski penolakan terhadap penahanan dilakukan pihak Setya Novanto, KPK tetap menahan ketua DPR tersebut. Penolakan itu lalu dibuatkan berita acara penolakan penahanan.
"Sebelum tim berangkat ke RSCM, penyidik memperlihatkan dan membacakan surat penahanan di depan pihak SN. Namun pihak SN menolak sehingga berita acara penahanan ditandatangani penyidik dan dua orang saksi dari RS Permata Hijau," ujar Febri saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jumat (17/11).
Adanya penolakan tersebut tidak membuat KPK surut, Febri mengatakan, pihaknya secara tegas melakukan pembantaran. Penundaan proses penahanan sementara terhadap tersangka dengan alasan kesehatan.
Meski begitu Febri mengatakan, berkas berita acara tentang penolakan penahanan tetap diserahkan kepada pihak keluarga. Dalam hal ini berkas diserahkan kepada istri Setya Novanto, Diesti Astriani Tagor.
" Berita acara tersebut diserahkan satu rangkap kepada istri tersangka, Deisti Astriani Tagor," ujarnya.
Diketahui, Kamis malam Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal saat menunggangi mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pasca kecelakaan, ketua umum Golkar itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau.
Sehari setelahnya, Jumat siang hari, tim KPK membawa Setya Novanto ke RSCM untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Meliputi proses CT Scan dan pemeriksaan jantung. [gil]
0 komentar:
Posting Komentar