Seorang ibu rumah tangga berinisial DS menangkap Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan, Kamis (7/9).
Warga Jalan Bakti Luhur Gang Simbok LK III, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, Pasalnya, IRT tersebut menyeludupkan narkoba jenis ganja kurang lebih sekitar 50 gram ke dalam rutan.
“Dia diamankan bersama seorang anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun. Dia berencana menjenguk suaminya Feri Wibowo yang merupakan tahahan Rutan,” kata Kepala Pengamanan Rutan Tanjunggusta, Nimrod Sihotang.
Nimrod menjelaskan penangkapan terhadapnya berawal dari kecurigaan petugas akan gerak-geriknya, yang tampak gelisah saat melewati body scanner. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.
“Saat petugas kita melakukan pemeriksaan tas yang bersangkutan, ditemukanlah narkoba itu dibungkus dalam plastik. Untuk beratnya, kurang lebih sekitar 50 gram,” sebut Nimrod.
Dia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan DS ke Polsek Medan Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut. (fir)
0 komentar:
Posting Komentar