Calon Haji (Calhaj) diimbau agar tak lagi khawatir menerima vaksin meningitis. Pasalnya, saat ini vaksin yang tersedia sudah halal 100 persen karena tidakk lagi mengandung enzim babi.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Aminuddin Yakub dalam talkshow bertajuk AMITRA Berbagi Berkah di Medan, Sabtu (12/8/2017).
Dia menjelaskan, calon haji memang wajib melakukan vaksin meningitis, karena pemerintah Arab Saudi mewajibkan hal tersebut mengingat lokasi ibadah haji adalah daerah endemik penyakit meningitis.
Namun vaksin meningitis yang tersedia awalnya mengandung enzim. Hal inilah yang menyebabkan calin jamaah haji resah.
Atas keresahan umat itu, MUI menyarankan agar dicari vaksin yang sesuai syariah.
“Saat ini sudah ada obat (vaksin) yang terbaru produkai Italia. Vaksin yang dulunya mengandung enzim babi diganti dengan enzim dari bulu angsa. Jadi sekarang vaksin sudah bersertifikat halal dari MUI,” kata Brand Ambassador AMITRA ini.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas 1 Medan dr Jefry Hasurungan Sitorus menambahkan vaksin sekarang sudah mendapatkan izin MUI, sehingga calhaj tak perlu risau lagi.
“Vaksin meningitis ini wajib. Sedangkan untuk vaksin influenza tidak wajib, boleh diikuti, boleh tidak,” katanya.
Dia juga mengurai, calhaj harus bisa menjaga kesehatan selama di Tanah Suci. Sebab, ada suhu ekstrim, siang panas ekstrim, sementara malam dingin ekstrem.
“Jadi usahakan banyak minum selama di sana. Baiknya setiap hari delapan gelas per hari, lebih dari itu lebih baik. Gunakan penutup kepala di siang hari seperti payung. Pakai masker, dan jaga makanan,” ujarnya. (mea)
0 komentar:
Posting Komentar